Senin, 19 April 2010

Evaluasi Teknis Terhadap Bangunan Gedung (Secara Visual untuk komponen Arsitektural)

Evaluasi Teknis Terhadap Bangunan Gedung
(Secara Visual untuk komponen Arsitektural)


A. Sistem Pemeliharaan Bangunan Gedung
Evaluasi teknis terhadap bangunan gedung harus mengacu pada persyaratan atau pedoman teknis terkait yang mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung. Pemeriksaan kelaikan fungsi/ keandalan bangunan gedung, baik menyangkut struktural maupun non struktural, instalasi dan sarana bangunan gedung. Persyaratan teknis untuk bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 29/ PRT/ M/ 2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Secara umum, jika suatu bangunan telah berdiri, diperlukan suatu tindakan pemeriksaan/ evaluasi secara rutin/ periodik. Jangka waktu evaluasi tergantung dari jenis bangunan, bahan bangunan, lokasi dan kondisi lingkungan dan tingkat keutamaan bangunan. Evaluasi bertujuan untuk mengetahui kondisi bangunan, sehingga dapat dilakukan tindakan- tindakan yang berkaitan dengan pemeliharaan, sehingga kerusakan dapat dicegah.
Pengamatan terhadap kondisi arsitektur bangunan perpustakaan dilakukan terhadap kondisi dinding, kondisi cat dinding, kondisi plafond, kondisi lantai, kondisi kelengkapan pintu. Sementara untuk kondisi struktur bawah (pondasi) dan struktur atas (rangka atap) tidak dilakukan pengamatan, karena tidak dapat terlihat secara langsung.


Sistem dapat diartikan interaksi atau ketergantungan yang sudah biasa dari kelompok- kelompok kerja yang menuju kesebuah tujuan (Mardiana, 2004).
Pemeliharaan bangunan sampai saat ini merupakan suatu bidang teknologi yang diabaikan, dianggap tidak produktif walaupun banyak dari permasalahan teknis dan managerial lebih menuntut kecerdikan dan ketrampilan untuk menyelesaikan masalah yang ada dibandingkan pembangunan baru. Pengabaian pemeliharaan mempunyai hasil secara akumulatif dengan cepat menambah kemerosotan dari suatu bangunan gedung.
Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi (preventive maintenance). Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/ atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/ atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi (curative maintenance), (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung).
Bangunan gedung maupun infrastruktur lainnya, setelah selesai dibangun diharapkan dapat berfungsi dengan baik sampai umur rencananya. Kinerja dari bangunan dapat mengalami penurunan dengan bertambahnya umur bangunan tersebut. Penurunan kinerja bangunan umumnya disebabkan oleh pengaruh lingkungan yang mengakibatkan kerusakan pada bahan bangunan. Karena itu pengelolaan bangunan setelah selesai dibangun sampai umur rencananya sangat diperlukan.
Menurut Burgess dan White dalam Mardiana (2004), jenis- jenis pekerjaan pemeliharaan dapat dibedakan atas lima golongan besar yaitu :
1. Pemeliharaan preventif, adalah suatu pekerjaan yang dilakukan untuk mencegah kerusakan.
2. Perbaikan sehari- hari, biasanya diminta oleh penghuni, terdiri dari pekerjaan- pekerjaan kecil yang dianggap mendesak sehingga apabila segera dilaksanakan akan menghindari kerusakan yang lebih luas.
3. Perbaikan darurat yaitu kerusakan apabila tidak ada perbaikan akan menyebabkan ketidak lancaran pemakaian dan resiko yang serius.
4. Kemudian pekerjaan- pekerjaan service yang biasanya dilaksanakan oleh ahli melalui suatu kontrak yang secara langsung menanganinya.
5. Terakhir adalah pekerjaan- pekerjaan kecil yang baru meliputi jenis- jenis pekerjaan penyempurnaan atau modifikasi untuk memenuhi persyaratan dalam suatu peraturan baru.
Permasalahan yang timbul dalam manajemen infrastruktur adalah: penurunan umur/penuaan usia infrastruktur, adanya perencanaan yang tidak rasional terhadap perawatan, langkanya sumber dana dan pelaporan dana yang tidak sesuai.
Menurut Joyowiyono ( 1995 ) bahwa semua lingkup kegiatan perawatan bangunan gedung yang paling penting adalah kegiatan perawatan terencana atau perawatan pencegahan.
Adapun tujuan dari pada kegiatan perawatan atau pencegahan ini, antara lain :
1. Tetap mampu melayani dan memenuhi kebutuhan fungsi organisasi pemakai/ pengelola gedung sesuai rencana pelayanan semula.
2. Menjaga kualitas pada tingkat tertentu untuk memenuhi apa yang dibutuhkan oleh bangunan itu sendiri dengan kegiatan pelayanan yang tidak terganggu.
3. Untuk membantu mengurangi pemakaian dan penyimpangan yang diluar batas rencana, dan sekaligus menjaga modal yang diinvestasikan ke dalam perusahaan selama waktu yang ditentukan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.
4. Untuk mencapai tingkat biaya perawatan seoptimal mungkin, dengan melaksanakan kegiatan- kegiatan perawatan secara efektif dan efisien.
Semakin dini perbaikan dilakukan, semakin kecil biaya perbaikan tersebut atau semakin kecil biaya investasi total bangunan. Agar bangunan dapat berfungsi selama masa layan, perlu dilakukan perbaikan- perbaikan :

1. Pemeliharaan Terhadap Dinding Bangunan
Dinding pada bangunan berfungsi sebagai partisi atau dapat juga sebagai penahan beban/ wall bearing. Ada beberapa jenis dinding dan cara pemeliharaannya menurut Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung Pd-T-09-2004-C serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
1.2. Dinding bata merah
Biasanya kerusakan pada dinding bata merah adalah terjadinya retak yang disebabkan karena bata merah tidak kuat dan mudah patah, mortar yang digunakan tidak memenuhi standar, baik mutu maupun komposisi campuran. Retak dapat juga terjadi pada pertemuan antara pasangan bata merah dengan kolom maupun balok yang disebabkan karena tidak ada atau kurangnya stek yang digunakan untuk menghubungkannya sebagai pengaku. Untuk perbaikannya dapat dengan menggunakan saus semen atau gunakan semen grouting khusus untuk retakan dinding.

1.3. Dinding beton ekpose
Beton ekpose biasanya digunakan pada dinding luar bangunan, lapisan luar kolom. Dan pemeliharaan yang dilakukan adalah membersihkan permukaan dinding dengan menggunakan sabun, bilas sampai bersih dan dilakukan sekurang- kurangnya 6 bulan sekali. Dapat juga dengan pemberian cat transparan pada permukaan yang ada sebayak 2 lapis.

1.4. Dinding lapis kayu
Dinding lapis kayu biasanya dipergunakan hanya pada komponen arsitektur/ interior. Bagian ini perlu dipelihara agar tidak terlihat kusam, pemeliharaan yang dilakukan adalah dengan membersihkan bagian permukaan kayu dari debu secara periodik 1 kali dalam sebulan. Dan bila warna kusam karena usia pemakaian yang lama, permukaan yang telah dibersihkan kemudian diberi politer atau teakoil yang sesuai. Lakukan dengan menggunakan kuas dan atau kain kaos secara merata beberapa kali berlapis.

1.5. Dinding kaca/ tempered glass
Perkembangan arsitektur bangunan gedung banyak menggunakan kaca dibagian luarnya sehingga bangunan terlihat lebih bersih dan indah. Dinding kaca memerlukan pemeliharaan paling kurang 1 kali dalam setahun. Pemeliharaan yang dilakukan adalah dengan membersihkan kaca dengan bahan deterjen dan bersihkan dengan sikat karet. Jangan menggunakan bahan pembersih yang mengandung tinner atau benzene karena akan merusak elastisitas karet atau sealent. Pemeriksaan juga dilakukan pada semua karet/ sealent perekat kaca yang bersangkutan, bila terdapat kerusakan sealent atau karet perekat kaca perbaiki dengan sealent baru dengan tipe yang sesuai.

1.6. Dinding keramik/ mozaik
Dinding keramik biasanya dipasang pada dinding kamar mandi, wc, tempat cuci, atau tempat wudhu dan pemeliharaannya adalah dengan membersihkannya setiap hari sebanyak minimal 2 kali, gunakan bahan pembersih yang tidak merusak semen pengikat keramik. Kemudian sikat permukaan keramik dengan sikat plastik halus dan bilas dengan air bersih. Dan gunakan disinfectant untuk membunuh bakteri yang ada dilantai atau dinding yang bersangkutan minimal 2 bulan sekali, kemudian keringkan permukaan dengan kain pel kering.

2. Pemeliharaan Terhadap Cat Luar Bangunan
Cat dinding luar bangunan penting untuk penampilan bangunan. Sebaiknya pengecatan ulang dilakukan pada tembok bangunan setiap 2 atau 3 tahun sekali. Pengecatan bagian luar bangunan dapat menggunakan cat wheatercoat atau elastomeric wall coating. Ada beberapa jenis kerusakan cat pada dinding bangunan dan cara perbaikannya menurut Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung Pd-T-09-2004-C serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

2.1. Cat yang menggelembung (blestering)
Disebabkan karena pengecatan pada permukaan yang belum kering, pengecatan terkena terik matahari langsung, pengecatan diatas permukaan yang lama sudah terjadi pengapuran, pengecatan diatas permukaan yang kotor dan berminyak, bahan yang dicat menyusut/ memuai karena permukaan mengandung air atau menyerap air.
Cara perbaikannya adalah dengan membuka lapisan cat yang menggelembung dan haluskan permukaannya dengan kertas amplas. Memberi lapisan cat baru hingga seluruh permukaan tertutup rata.




2.2. Cat yang berbintik (bittiness)
Disebabkan karena adanya debu, kotoran dari udara atau kwas/ alat penyemprot yang tidak kering sempurna. Adanya bagian- bagian cairan cat yang sudah mengering ikut tercampur/ teraduk kembali.
Cara perbaikannya adalah dengan menunggu lapisan cat sampai kering sempurna, gosok permukaan yang akan dicat dengan kertas amplas halus dan bersihkan, beri lapisan cat baru sampai permukaan cukup rata.

2.3. Cat yang mengalami perubahan warna (discoloration)
Disebabkan karena pigmen yang dipakai tidak tahan terhadap cuaca dan terik matahari, adanya bahan pengikat (binder) bereaksi dengan garam- garam alkali.
Cara perbaikannya adalah dengan memilih cat lain yang tahan terhadap cuaca dan terik matahari, lakukan persiapan permukaan dan lapisi dengan cat dasar (tahan alkali).

2.4. Cat yang sukar mengering (drying troubles)
Disebabkan pengecatan yang dilakukan pada cuaca yang tidak baik/ kurangnya sinar matahari misalnya udara lembab, pengecatan pada permukaan yang mengandung lemak (wax polish), minyak atau berdebu.
Cara perbaikannya adalah dengan menghilangkan seluruh lapisan cat, bersihkan dan biarkan permukaan mengering dan baru dicat ulang dalam keadaan cuaca baik. Bersihkan seluruh lapisan cat dan beri lapisan cat yang tahan alkali.
2.5. Cat yang daya tutupnya berkurang (poor opacity)
Disebabkan karena cat yang terlalu encer, pengadukan kurang baik, permukaan bahan yang akan dicat terlampau berpori- pori.
Cara perbaikannya adalah dengan mengencerkan cat sesuai anjuran, aduk cat sehingga merata, ulangi pengecatan sampai cukup rata.

2.6. Cat yang kurang meng kilap dari pada seharusnya (loss of gloss)
Disebabkan waktu pengecatan dilakukan pada permukaan yang mengandung minyak atau lilin, pengecatan pada saat cuaca kurang baik/ lembab, pengecatan dilakukan pada cat yang sudah tua atau mulai mengapur.
Cara perbaikannya adalah dengan menggosok permukaan dengan amplas dan mengulang pengecatan kembali, bersihkan seluruh lapisan cat sebelum melakukan pengecatan baru dan untuk pengecatan dinding dalam bangunan dapat digunakan cat dengan vinyl silk.

3. Pemeliharaan plafond/ langit- langit
Pemeliharaan plafond dilakukan pada plafond bagian dalam dan plafond bagian luar dari bangunan. Ada beberapa jenis kerusakan plafond dan cara perbaikan menurut Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung Pd-T-09-2004-C serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.


3.1. Plafond gypsum
Plafond gypsum tidak tahan bila terkena air, dan cara perbaikannya adalah dengan mengorek bagian yang telah rusak oleh air, tutup dengan bahan gypsum powder yang telah diaduk dengan air, ratakan dengan menggunakan penggaris sampai rata dengan permukaan sekitarnya, tunggu hingga kering kemudian amplas dengan amplas halus, tutup dengan plamur tembok dan cat kembali sesuai dengan warna yang dikehendaki.

3.2. Plafond lambresiring kayu
Cara pemeliharaan plafond lambresiring kayu dengan membersihkan permukaan lambresiring kayu dari kotoran yang melekat dengan menggunakan kuas atau sapu, pembersihan ini dilakukan setiap 2 bulan sekali. Cat kembali dengan menggunakan teakoil atau bila perlu dipolitur.

4. Pemeliharaan Lantai
Pemeliharaan terhadap bahan pelapis lantai dilakukan terhadap lantai bagian dalam dan lantai bagian luar. Ada beberapa cara pembersihan lantai menurut Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung Pd-T-09-2004-C serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.



4.1. Lantai keramik
Cara pemeliharaan terhadap lantai dengan bahan keramik adalah dengan membersihkan permukaan lantai keramik dari kotoran setiap hari, goresan ringan dapat dibersihkan dengan menggunakan amplas halus dengan sedikit air diatas lantai, keringkan kembali permukaan, pembersihan permukaan tidak disarankan menggunakan air keras sehingga permukaan tidak menjadi kusam. Basahilah lantai keramik merata, gunakan bahan kimia chemical cleaner atau yang setara dicampur air (1:20) tunggu ± 5 menit, lakukan brushing dengan pad halus. Gunakan wet vacuum cleaner untuk menghisap cairan kotoran lantai keramik yang terangkat. Pel berulang kali, minimal 3 kali bilas dengan air bersih gunakan stick mop katun.

4.2. Lantai karpet
Cara pemeliharaan terhadap lantai dengan bahan pelapis karpet adalah dengan membersihkan permukaan lantai karpet dari kotoran setiap hari dengan mesin penyedot debu, bila terdapat noda kotoran bersihkan dengan air deterjen dan keringkan kembali permukaan. Bersihkan secara rutin untuk daily maintenance, lakukanlah penghisap debu/ mengangkat kotoran lepas, gunakan dry vacuum cleaner untuk mendapatkan hasil yang bersih dan merata. Vacuum cleaner yang telah dipakai harus segera dibersihkan, dicabut selangnya, baru simpan di tempat aman yang tersedia yaitu gudang peralatan kerja.
Harus diperhatikan, jangan terlalu banyak menggunakan air selama melakukan shampoo carpet, vacuum sisa air semaksimal mungkin, dengan menggunakan stick mesin spray extraction, hindari floor electric outlet terendam air.

5. Pemeliharaan Kelengkapan Pintu
Pemeliharaan kelengkapan pintu menurut Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung Pd-T-09-2004-C serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

5.1. Kunci, grendel, engsel
Cara pemeliharaan adalah dengan memeriksa keadaan kunci, grendel dan engsel pada setiap pintu, lumasi bagian yang bergerak dengan pelumas sekaligus menghilangkan karat yang terbentuk karena kotoran dan debu. Lakukan pelumasan sekurang- kurangnya 2 bulan sekali, gunakan pelumas yang sesuai yaitu pelumas pasta atau pelumas cair.

5.2. Pintu geser/ sliding door, pintu gulung/ rolling door, pintu lipat/ falding door
Cara pemeliharaan adalah dengan membersihkan pintu geser, pintu gulung, pintu lipat dengan alat yang lembut untuk menghilangkan debu yang melekat, gunakan kuas untuk permukaan dan bagian lekuk yang ada pada permukaan agar bersih, cuci dengan sabun dan bilas dengan air bersih serta keringkan. Lakukan setiap 2 bulan sekali agar tampilan warna bahan tetap baik dan terpelihara, lumasi bagian yang bergerak dengan pelumas yang berkualitas baik pada setiap bagian yang bergerak dan pertemuan antar komponen pintu.

5.3. Kusen aluminium
Kusen aluminium harus dipelihara pada bagian karet penjepit kaca (sealant), kusen aluminium dengan finishing powder coating harus dibersihkan setiap bulan sekali atau setiap hari untuk tempat- tempat yang menghasilkan debu. Jangan menggunakan bahan pembersih yang korosif kecuali dengan sabun cair atau pembersih kaca, dan keringkan dengan kain yang bersih.

5.4. Kusen kayu
Pemeliharaan pada kusen kayu adalah dengan membersihkan kusen kayu dari debu yang menempel setiap hari. Bila kusen dipolitur, usahakan secara periodik dilakukan polituran kembali setiap 6 bulan sebagai pemeliharaan permukaan. Bila kusen dicat dengan cat kayu maka usahakan pembersihan dengan deterjen atau cairan sabun dan gunakan spon untuk membersihkannya.

5.5. Kusen plastik dan kusen besi
Pemeliharaan kusen plastik dan kusen besi adalah dengan membersihkan kusen dari debu atau kotoran yang menempel setiap hari, lakukan secara periodic terutama dibagian bawah yang dekat dengan lantai. Gunakan deterjen dengan bantuan spon serta bilas dengan air bersih. Untuk kusen besi sebaiknya dilakukan pengecatan secara periodik sekurang- kurangnya setahun sekali, dengan cara membersihkan bagian bawah terutama bagian yang kena kotoran dan air, amplas hingga bersih, lapisi dengan cat meni yang sesuai dan berkualitas, cat kembali pakai cat besi dengan warna yang sesuai.

5.6. Door closer
Pemeliharaan terhadap door closer adalah dengan cara membuka tutup door closer, isi kembali minyak yang ada didalamnya. Bila bocor ganti dengan seal karet yang berukuran sama dengan yang telah ada. Pasang kembali ke pintu dan kencangkan baut pengikat secara baik.

6. Pemeliharaan atap
Pemeliharaan terhadap atap bangunan menurut Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung Pd-T-09-2004-C serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

6.1. Atap seng dan cement fiber gelombang
Penutup atap dari bahan seng, sebaiknya dilakukan dengan pengecatan dengan meni sekurang- kurangnya setiap 4 tahun sekali. Periksa paku atau anker pengikat terutama pada karet seal untuk mencegah bocor, ganti karet bila rusak. Cat kembali permukaan seng dengan meni secara rata.

6.2. Atap beton
Pemeliharaan terhadap atap beton dilakukan dengan cara membersihkan setiap bulan sekali permukaan atap dari kotoran yang melekat. Beri lapisan anti bocor dengan kuas atau cara semprot secara rata. Bila menggunakan lapisan aspal-pasir sebagai lapis atas permukaan, periksa aspal yang mengelupas karena perubahan cuaca dan berikan lapisan aspal cair baru setebal 5 mm. Atau gunakan bahan penutup yang kedap air/ waterproofing layers dari bahan aspal, roofingpaper, atau menggunakan bahan polimer buatan lainnya.

6.3. Atap polycarbonate
Pemeliharaan terhadap atap polycarbonate adalah dengan memeriksa setiap 6 bulan terutama pada sambungan antar komponen. Bersihkan dengan menggunakan sikat yang lembut dan sabun atau deterjen. Bila terdapat retak, tutup dengan cat anti bocor.

6.4. Listplank kayu
Pemeriksaan listplank dari bahan kayu di lakukan setiap 6 bulan, bersihkan dari kotoran yang melekat dengan menggunakan sikat yang lembut dan air sabun atau deterjen. Bila terdapat retak- retak, tutup dengan plamur kayu dan cat kembali. Perbaikan yang sempurna dapat dilakukan dengan mengorek sampai habis cat lama yang melekat, amplas dan cat kembali dengan cat dasar serta cat penutup khusus untuk kayu.

6.5. Talang air tegak dan talang air datar
Talang air datar pada atap bangunan harus diperiksa setiap 1 tahun sekali, bersihkan dari kotoran yang terdapat pada talang datar, bersihkan dari bahan yang dapat menimbulkan korosif pada seng talang datar. Berikan lapisan meni setiap 2 tahun sekali agar seng talang tetap dapat bertahan dan berfungsi baik. Talang tegak yang terbuat dari pipa besi atau PVC sebaiknya dicat kembali sekurang- kurangnya 4 tahun sekali. Bila talang tegak PVC pecah atau retak karena sesuatu benturan, perbaiki dengan melapisi dengan bahan yang sama dengan menggunakan perekat atau lem dengan bahan yang sama.

7. Pemeliharaan Kamar Mandi
Pemeliharaan terhadap kamar mandi menurut Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung Pd-T-09-2004-C serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

7.1. Saringan air lantai
Pemeliharaan terhadap saringan air lantai/ floor drain dilakukan dengan memeriksa setiap hari saringan air yang terdapat pada lantai kamar mandi atau wc. Usahakan selalu terdapat air pada saringan yang bersangkutan untuk mencegah masuknya hawa yang tidak sedap dalam ruangan (kamar mandi). Perbaiki atau ganti tutup saringan bila telah rusak.

7.2. Kran air
Pemeliharaan terhadap kran air dilakukan dengan memeriksa sekurangnya setiap 2 bulan, kencangkan baut putaran kran. Ganti bila perlu seal/ karet pada batang putar ulir kran.

7.3. Tempat cuci tangan, kloset, urinal
Pemeliharaan dilakukan dengan membersihkan setiap hari dengan sabun atau bahan pembersih lain yang tidak korosif. Gosok dengan spon plastik atau gunakan sikat yang lembut, bilas dengan air bersih.
Berdasarkan uraian pemeliharaan gedung diatas, sesuai dengan Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung Pd-T-09-2004-C serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. ditunjukkan pada Tabel 3.1.


















Tabel 3.1. Jadwal pemeliharaan dan pembersihan
No Item Pemeliharaan Standard
1. Dinding
Pembersihan dinding beton ekpose
Pembersihan dinding kayu
Pemeliharaan dinding kaca
Pembersihan dinding keramik
6 bulan
1 bulan
1 tahun
setiap hari
2. Pengecatan dinding tembok 2 – 3 tahun
3. Pembersihan plafond 2 bulan
4. Pembersihan lantai keramik
Pembersihan lantai karpet setiap hari
setiap hari
5. Kelengkapan pintu
Pelumasan kunci, grendel, engsel, door closer
Pembersihan pintu geser, pintu gulung, pintu lipat
Pembersihan pintu dan kusen
Pengecatan secara periodik kusen dari bahan besi
2 bulan
2 bulan
setiap hari
1 tahun
6. Atap
Pengecatan dengan meni untuk atap seng
Pembersihan kotoran pada atap beton
Pemeriksaaan atap fiberglass
Pemeriksaan listplank dari bahan kayu
4 tahun
1 bulan
6 bulan
6 bulan
7. Pemeriksaan listplank dari bahan kayu 6 bulan
8. Pemeriksaan talang air datar
Pengecatan talang air tegak dari pipa besi, PVC 1 tahun
4 tahun
9. Kamar mandi/ wc
Pemeriksaan saringan air lantai
Pemeriksaan kran air
Pembersihan tempat cuci tangan, kloset, urinal
Penggunaan disinfectant pada lantai kamar mandi
setiap hari
2 bulan
setiap hari
2 bulan
Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/ PRT/ M/ 2008








B. Peraturan Pemerintah Tentang Pemeliharaan Bangunan Gedung
Sebelum adanya pemeliharaan gedung, tentu perlu ditinjau terlebih dahulu apakah bangunan gedung tersebut telah memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Dalam tesis ini akan dilakukan evaluasi teknis secara visual terhadap bangunan perpustakaan dengan mengacu pada peraturan tersebut, namun hanya akan meninjau dari segi arsitektur bangunan saja.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dijelaskan bahwa perawatan bangunan adalah :
1. Usaha memperbaiki kerusakan yang terjadi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Perawatan bangunan dapat digolongkan sesuai dengan tingkat kerusakan pada bangunan yaitu :
a. Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan
b. Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang
c. Perawatan untuk tingkat kerusakan berat
2. Besarnya biaya perawatan disesuaikan dengan tingkat kerusakannya, yang ditentukan sebagai berikut :
a. Perawatan tingkat kerusakan ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 30 % dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/ klas dan lokasi yang sama.
b. Perawatan tingkat kerusakan sedang, biayanya maksimum adalah sebesar 45 % dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/ klas dan lokasi yang sama.
c. Perawatan tingkat kerusakan berat, biayanya maksimum adalah sebesar 65 % dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/ klas dan lokasi yang sama.
3. Untuk perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti melalui kegiatan renovasi atau restorasi (missal yang berkaitan dengan perawatan bangunan gedung bersejarah), besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Instansi Teknis setempat.
Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/ berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungis yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Intensitas kerusakan bangunan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu :
1. Kerusakan ringan, kerusakan terutama pada komponen non struktural, seperti penutup atap, langit- langit, penutup lantai dan dinding pengisi.
2. Kerusakan sedang, kerusakan pada sebagian komponen non structural, dan atau komponen structural seperti struktur atap, lantai.
3. Kerusakan berat, kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural maupun non structural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Untuk perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti melalui kegiatan renovasi atau restorasi (misalnya yang berkaitan dengan perawatan bangunan gedung bersejarah), besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikonsultasiakn terlebih dahulu kepada Instansi Teknis setempat. Acuan yang dipergunakan di dalam pemeliharaan bangunan gedung adalah Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung (Pd-T-09-2004-C) yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Departemen Pekerjaan Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar